Jakarta - Pria itu bekerja di sebuah perusahaan distribusi alat kesehatan di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Ia mewanti-wanti agar namanya tidak dikutip, malu karena pembayaran tagihan kartu kreditnya macet. Dengan gaji kurang dari Rp 10 juta, ia memegang tujuh kartu dari enam bank.
Kartu itu ia pegang saat bekerja di salah satu perusahaan di kawasan Kebon Sirih. Saat perusahaan tutup, ia kelabakan karena tidak mampu membayar. Tak cuma itu, ia juga mesti berurusan dengan tukang tagih yang seram-seram itu.
Karena benar-benar tidak sanggup membayar, akhirnya ia menjadwal ulang pembayarannya. “Kartu kredit ditutup dengan posisi kredit macet,” ujarnya dalam majalah detik edisi 150. Status ini tentu membuatnya bakal kesulitan mendapatkan kredit lain dari perbankan karena sudah dinilai sebagai nasabah bermasalah.
Urusan nahas seperti yang terjadi pada pria ini bakal tak akan terulang mulai tahun depan. Sebab, Bank Indonesia akan membatasi kartu kredit mulai 1 Januari nanti. Yang paling terkena dampak dari peraturan ini adalah mereka yang berpenghasilan Rp 3-10 juta per bulan. Oleh Bank Indonesia, mereka hanya diizinkan memiliki kartu dari dua bank penerbit, meski tiap bank boleh menerbitkan beberapa kartu.
***
Tulisan selengkapnya bisa dibaca GRATIS di edisi terbaru Majalah Detik (edisi 150, 13 Oktober 2014). Edisi ini mengupas tuntas “Tragedi Mayang Prasetyo”. Juga ikuti artikel lainnya yang tidak kalah menarik, seperti rubrik Nasional “Jalan Berliku Membidik FPI”, Internasional “(In)visible First Lady”, Ekonomi “Kartu Kredit Makin Selektif”, Gaya Hidup “Ancaman Silikon Cair”, rubrik Seni Hiburan dan review Film“Garuda 19”, serta masih banyak artikel menarik lainnya.
